Find Your Dream
House By Us
House By Us
PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Komisaris
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab Komite terhadap Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
- Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Emiten atau Perusahaan Publik maupun usaha Emiten atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada Direksi.
- Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya.
- Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
- Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.
- KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN
- Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
- Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 1 (satu) Komisaris Utama, 1 (satu) Komisaris dan 2 (dua) Komisaris Independen.
- 1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi komisaris utama atau presiden komisaris
- Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya.
- Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Repower Asia Indonesia.
- Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Repower Asia Indonesia, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Repower Asia Indonesia.
- Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Repower Asia Indonesia.
- RAPAT DAN PELAKSANAANNYA
- Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan secara berkala sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan prinsip musyawarah mufakat
- Setiap rapat Dewan Komisaris wajib dicatat dalam risalah rapat, didokumentasikan dengan baik, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris;
- PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN
Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Direksi
- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
- Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
- Direksi dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku;
- Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar; dan
- Direksi berwenang mewakili Emiten atau Perusahaan Publik di dalam dan di luar pengadilan.
- KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN
- Direksi Perusahaan minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota, yang salah satunya menjabat sebagai Presiden Direktur.
- Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu, diberhentikan dan dapat diangkat kembali oleh RUPS.
- Satu (1) periode masa jabatan anggota Direksi paling lama lima (5) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud.
- Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya sebagai:
- Anggota Direksi maksimal pada 1 Perusahaan Publik lainnya
- Anggota Dewan Komisaris maksimal pada 3 Perusahaan Publik lainnya.
- Anggota komite maksimal pada 5 komite di Perusahaan Publik dimana yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
Persyaratan anggota Direksi pada saat diangkat dan selama menjabat:
- Mempunyai akhlak, moral, integritas yang baik dan cakap melakukan perbuatan hukum;
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
- Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
- Dalam lima (5) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu Perusahaan pailit.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal penyelenggaraan RUPS, pertanggung jawabannya tidak diterima oleh RUPS dan tidak menyampaikan laporan tahunan / laporan keuangan kepada OJK.
- RAPAT DAN PELAKSANAANNYA
- Rapat Direksi diadakan secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam setiap bulan;
- Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
- Kehadiran anggota Direksi dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perusahaan;
- Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat;
- Seluruh hasil rapat Direksi dan Direksi dengan Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Risalah rapat wajib didokumentasikan oleh Perusahaan.
- PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN
Direksi wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan.