House By Us
TATA KELOLA PERUSAHAAN
STRUKTUR GCG
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Organ utama Perusahaan yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif. Organ Perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham
Merupakan organ Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang saham dan mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang atau anggaran dasar.
Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi. RUPS terdiri atas :
- RUPS tahunan, yang wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
- RUPS lainnya, yang dapat diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan.
Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan Perusahaan.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi, dan memberikan nasihat kepada Direksi demi kepentingan Perusahaan. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS.
Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya. Dewan Komisaris dapat pula melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite penunjang yaitu Komite Audit yang merupakan organ pendukung perusahaan.
Dewan Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan sesuai dengan anggaran dasar dalam rangka pencapaian visi dan misi Perusahaan yang dituangkan dalam RJPP dan RKAP. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip- prinsip GCG.
Untuk membantu tugas-tugas Direksi dalam melaksanakan pengolahan Perusahaan, Direksi menunjuk seorang Sekertaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.