Guna memenuhi Peraturan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-E Kep-306/BEJ/07-2004 butir V.1 yang mengatur mengenai kewajiban Perusahaan Tercatat untuk melakukan Public Expose sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dalam rangka keterbukaan informasi, maka PT Repower Asia Indonesia Tbk akan menyelenggarakan Public Expose secara digital pada: