PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2020

Dengan ini diumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”). (RUPST secara bersama-sama selanjutnya disebut “Rapat”), akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal:Jumat, 20 Agustus 2021
Pukul:13:30 s/d 15:00 WIB
Tempat:

Graha Repower Asia, Lantai 4, Jalan Warung Buncit Raya No. 65, Jakarta Selatan, Indonesia 12740

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 3a Anggaran Dasar Perseroan, Panggilan untuk Rapat tersebut akan dilakukan melalui paling sedikit situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan (www.repowerasiaindonesia.co.id), dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling kurang Bahasa Inggris, pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021.

Yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat tersebut adalah:

  1. Untuk saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif KSEI, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  2. Untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif KSEI hanyalah para pemegang rekening atau kuasa para pemegang rekening yang sah, yang nama-namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek bank kustodian atau perusahaan efek dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang dibuat khusus untuk Rapat ini.

Apabila ada pemegang saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam Rapat tersebut, pemegang saham bersangkutan diminta untuk mengisi surat kuasa yang dapat diambil di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Bima Registra (“BAE”) yang beralamat di Satrio Tower Building, 9th Floor, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C5, Kuningan Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan mengembalikan surat kuasa tersebut kepada BAE dengan alamat sebagaimana tersebut di atas paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat atau menyerahkan kepada BAE selambat-lambatnya pada saat registrasi pemegang saham yang dilaksanakan 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya maasing-masing RUPST atau RUPS Independen.

Setiap usulan pemegang saham Perseroan akan dimasukkan dalam acara Rapat, jika memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 3 huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan usul tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu pada tanggal 22 July 2021.

Jakarta, 14 Juli 2021

Direksi Perseroan